Pokok-Pokok Pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945


Ada empat pokok pikiran yang mempunyai makna yang sangat dalam yaitu sebagai berikut

1.       Pokok pikiran pertama adalah “Negara” begitu bunyinya melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian negara persatuan, negara melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Inilah suatu dasar negara yang tidak boleh dilupakan.   

Rumusan ini menunjukan bahwa bangsa Indonesia adalah satu, tidak dapat dipecah-pecah. Meskipun terdiri atas banyak suku dengan corak yang berbeda-beda, namun memilki dasar pokok yang mengandung persamaan. Negara Indonesia didirikan atas dasar aliran pengertian persatuan Indonesia sehingga mengatasi segala macam paham individu. Negara Indonesia didirikan berdasarkan corak dan keistimewaan rakyatnya yang menginginkan Negara yang bersatu dengan seluruh rakyatnya karena Indonesia merupakan masyarakat yang integral, merupakan masyarakat yang organis, yang diliputi semangat satu bangsa, semangat gotong-royong dan usaha bersama (BP7 Pusat, 1994:16).

2.      Pokok pikiran kedua “Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat” dalam pokok pikiran ini menegaskan bahwa setiap manusia Indonesia berhak sama untuk menikmati keadilan sosial dan mempunyai kewajiban yang sama untuk mewujudkan keadilan sosial.

3.      Pokok pikiran ketiga “Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu sistem negara yang berbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan/perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat rakyat Indonesia” dalam pokok pikiran ini menunjukan bahwa pemilik kedaulatan dalah rakyat Indonesia. Kedaulatan rakyat ini dilaksanakan berdasarkan kerakyatan atau demokrasi yang dipimpin oleh hitmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan.

4.      Pokok pikiran keempat “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. Oleh karena itu Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain para penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh vitalitas moral rakyat yang luhur.

Keempat pokok pikiran yang sudah dijelaskan diatas, menunjukan bahwa pokok pikiran itu sendiri merupakan Pancasila.

Posting Komentar

be happy to coment and follow

Lebih baru Lebih lama