Ada empat pokok pikiran
yang mempunyai makna yang sangat dalam yaitu sebagai berikut
1.
Pokok
pikiran pertama adalah “Negara” begitu bunyinya melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam
pembukaan ini diterima aliran pengertian negara persatuan, negara melindungi
dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Inilah suatu dasar negara yang tidak
boleh dilupakan.
Rumusan
ini menunjukan bahwa bangsa Indonesia adalah satu, tidak dapat dipecah-pecah.
Meskipun terdiri atas banyak suku dengan corak yang berbeda-beda, namun memilki
dasar pokok yang mengandung persamaan. Negara Indonesia didirikan atas dasar
aliran pengertian persatuan Indonesia sehingga mengatasi segala macam paham
individu. Negara Indonesia didirikan berdasarkan corak dan keistimewaan
rakyatnya yang menginginkan Negara yang bersatu dengan seluruh rakyatnya karena
Indonesia merupakan masyarakat yang integral, merupakan masyarakat yang
organis, yang diliputi semangat satu bangsa, semangat gotong-royong dan usaha
bersama (BP7 Pusat, 1994:16).
2.
Pokok pikiran kedua “Negara hendak
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat” dalam pokok pikiran ini menegaskan
bahwa setiap manusia Indonesia berhak sama untuk menikmati keadilan sosial dan
mempunyai kewajiban yang sama untuk mewujudkan keadilan sosial.
3.
Pokok pikiran ketiga “Negara yang
berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
Oleh karena itu sistem negara yang berbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus
berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan/perwakilan.
Memang aliran ini sesuai dengan sifat rakyat Indonesia” dalam pokok pikiran ini
menunjukan bahwa pemilik kedaulatan dalah rakyat Indonesia. Kedaulatan rakyat
ini dilaksanakan berdasarkan kerakyatan atau demokrasi yang dipimpin oleh
hitmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan.
4.
Pokok pikiran keempat “Negara berdasar
atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”.
Oleh karena itu Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan
pemerintah dan lain-lain para penyelenggara negara untuk memelihara budi
pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh vitalitas moral rakyat yang
luhur.
Keempat pokok pikiran
yang sudah dijelaskan diatas, menunjukan bahwa pokok pikiran itu sendiri
merupakan Pancasila.
Tags:
ARCHIVE